Layanan Informasi

Panduan lengkap pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil di Desa Kaligayam, beserta kontak bantuan jika Anda mengalami kendala.

Kartu Keluarga (KK)

01
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.

Catatan

  1. Layanan Melalui Aplikasi Klaten Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian maka melampirkan foto SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat.
02
Penerbitan KK Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Akta kematian dan KK lama.

Catatan

  1. Layanan Melalui Aplikasi WhatsApp Nomor 0821-3360-73XX.
  2. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa.

Maka Solusinya Adalah

  • Diperlukan saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini; atau
  • Anak-anak dimaksud numpang pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
03
Penerbitan KK Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KK lama;
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

Catatan

  1. Penduduk melampirkan buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  2. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.
04
Penerbitan KK Karena Perubahan Data

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KK lama;
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
05
Penerbitan KK Karena Hilang

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian/desa;
  • KTP-el; dan
  • Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing).
06
Penerbitan KK Karena Rusak

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KK yang rusak;
  • KTP-el; dan
  • Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing).
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

01
Penerbitan KTP-el Baru

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  • KK

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.

02
Penerbitan KTP-el Baru Karena Pindah

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama;
  • KK

Catatan

  1. Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Jika akan sekaligus melakukan perubahan data: melampirkan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang terkait.
03
Penerbitan KTP-el Baru Karena Perubahan Data

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KTP-el lama;
  • KK;
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data).

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.

04
Penerbitan KTP-el Baru Karena Rusak

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KTP-el rusak

Catatan

  1. Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Apabila sekaligus hendak mengupdate data, lampirkan:
    • Tingkat Pendidikan: foto ijazah asli terakhir.
    • Status Perkawinan: foto Akte Nikah/Akte Cerai/Akte Kematian asli (kepala keluarga/anggota yang sudah menikah/cerai hidup/cerai mati).
    • Golongan Darah: Surat Keterangan Golongan Darah.
05
Penerbitan KTP-el Baru Karena Hilang

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Kartu Keluarga.

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.

Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Kartu Identitas Anak (KIA)

01
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • Foto akta kelahiran;
  • KK orang tua/wali;
  • KTP-el kedua orang tua/wali untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari;
  • Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan catatan sipil.

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
02
Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Hilang

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KTP-el yang rusak;
  • Kartu Keluarga;
  • Surat kehilangan dari kepolisian.

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.

03
Penerbitan Kartu Identitas Anak Karena Rusak

Persyaratan

Foto Dokumen Asli :

  • KTP-el yang rusak;
  • Kartu Keluarga.

Catatan

Layanan Melalui Aplikasi Sakura di https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ menu kependudukan dan pencatatan sipil.

Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Akta Kematian

Penerbitan Akta Kematian

Persyaratan

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA;
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

Penjelasan

  1. WNI mengisi F-2.01.
  2. OA mengisi formulir F-2.01.
  3. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  4. Dinas tidak menarik surat kematian asli.
  5. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  7. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el.
  9. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia.
  10. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
  11. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK.
  12. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Akta Kematian?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Akta Kelahiran

Penerbitan Akta Kelahiran

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

Penjelasan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Akta Kelahiran?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Akta Cerai

Pencatatan Perceraian

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Penjelasan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
  5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli, dan KTP-el Asli yang lama.
  7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  8. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Akta Cerai?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.

Pernikahan

Penerbitan Akta Perkawinan

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Penjelasan

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin).
  5. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  9. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
  10. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah.
  11. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
  12. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
  13. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019).

Pencatatan Perkawinan OA Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

Penjelasan

  1. OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  4. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
  7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
  9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

Catatan

Melampirkan Akta Kelahiran untuk melakukan verifikasi data.

Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Silakan konfirmasi ke Kantor Desa untuk informasi terbaru.

Butuh Bantuan Pengurusan Pernikahan?

Hubungi kami langsung, atau isi formulir di bawah ini dan kami akan menghubungkan Anda melalui WhatsApp atau Email.